Laman

Rabu, 24 Agustus 2011

~*^*~ Ihwal Meninggalkan Tempat Tidur Suami ~*^*~

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda :
"Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya,para Malaikat mengutuknya hingga waktu pagi tiba."

Saudariku mukminah,inilah nasehat Rasulullah saw. kepada seluruh kaum muslimah.Beliau memperingatkan mereka untuk tidak meninggalkan tempat tidur suaminya tanpa alasan yang bisa diterima,misalnya sakit.Bahkan datang bulanpun tidak dapat menjadi alasan untuk meninggalkan tempat tidur suami karena suami tetap mempunyai hak untuk mencumbunya dengan tetap memakai kain (yang menghalangi dari persetubuhan).

Islam adalah agama yang lurus,agama Allah yang kekal,menghendaki hubungan suami istri menjadi kuat,tetap,dan mendalam.Oleh karena itu Nabi saw. menjelaskan persoalan-persoalan yang melemahkan hubungan tersebut.Nabi saw. juga membatasi hak-hak suami terhadap istri dan hak-hak istri terhadap suami sehingga hubungan tersebut dapat berjalan dengan harmonis.

Salah satu hak suami atas istrinya adalah hak ranjang,yaitu hak suami untuk menggaulinya.Pada hakekatnya hak seperti ini adalah hak bersama laki-laki dan wanita.Akan tetapi kadang terjadi perselisihan antara suami dan istrinya sehingga timbul percekcokan dan perpecahan.Kadang suami mengambil sikap menjauhi istrinya karena ingin santai dan meredakan keadaan sehingga keduanya dapat bertemu di tempat tidur.

Dari sini suami berupaya membenahi perpecahan,atau berupaya menghibur istri,namun syetan berupaya menguasai hati sang istri untuk tidak menerima keadaan sehingga pada gilirannya sang istri menolak memenuhi permintaan suaminya.Sikap yang demikian ini membuat wanita berada dibawah kutukan Malaikat tanpa ia sadari.

Sungguh merupakan suatu persoalan besar disisi Allah Swt. ketika suami meminta istrinya untuk melakukan hubungan suami istri,lalu sang istri menolak atau berpura-pura sakit.Seorang wanita mukminah yang jujur akan melupakan semua perselisihan dan kembali taat kepada suaminya,mengharap pahala dari Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar